Besaran Panjar Biaya Perkara Perdata
Besaran Panjar Biaya Perkara Perdata banding, kasasi dan permohonan peninjauan kembali
a. Perkara Perdata Banding :
b. Perkara Perdata Kasasi :
c. Permohonan Peninjauan Kembali:
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Perincian Panjar Biaya Perkara Banding a. Untuk Radius I (01-10 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- 2. Biaya banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu Rp. 150.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya banding melalui Bank/Kantor Pos Rp. 10.000,- 4. Biaya Proses Rp. 50.000,- 5. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 6. Ongkos pengiriman berkas perkara banding Rp. 50.000,- 7. Biaya pembuatan Akta Banding kpd 1(satu) orang Terbanding Rp. 50.000,- 8. Biaya pembuatan Memori Banding kpd 1orang Terbanding Rp. 50.000,- 9. Biaya pembuatan Kontra Memori Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 50.000,- 10. Biaya pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 50.000,- 11. Biaya pembuatan Inzage kepada 1 orang Terbanding Rp. 50.000,- 12. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 50.000,- 13. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd Terbanding Rp. 50.000,- Jumlah Rp. 910.000,-
b. Untuk Radius Il (11-30 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- 2. Biaya banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu Rp. 150.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya banding melalui Bank/Kantor Pos Rp. 10.000,- 4. Biaya Proses Rp. 50.000,- 5. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 6. Ongkos pengiriman berkas perkara banding Rp. 50.000,- 7. Biaya pembuatan Akta Banding kpd 1(satu) orang Terbanding Rp. 75.000,- 8. Biaya pembuatan Memori Banding kpd 1orang Terbanding Rp. 75.000,- 9. Biaya pembuatan Kontra Memori Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 75.000,- 10. Biaya pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 75.000,- 11. Biaya pembuatan Inzage kepada 1 orang Terbanding Rp. 75.000,- 12. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 75.000,- 13. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd Terbanding Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 1.085.000,-
c. Untuk Radius Ill (31-50 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- 2. Biaya banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu Rp. 150.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya banding melalui Bank/Kantor Pos Rp. 10.000,- 4. Biaya Proses Rp. 50.000,- 5. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 300.000,- 6. Ongkos pengiriman berkas perkara banding Rp. 50.000,- 7. Biaya pembuatan Akta Banding kpd 1(satu) orang Terbanding Rp. 100.000,- 8. Biaya pembuatan Memori Banding kpd 1orang Terbanding Rp. 100.000,- 9. Biaya pembuatan Kontra Memori Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 100.000,- 10. Biaya pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 100.000,- 11. Biaya pembuatan Inzage kepada 1 orang Terbanding Rp. 100.000,- 12. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 100.000,- 13. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd Terbanding Rp. 100.000,- Jumlah Rp. 1.260.000,-
d. Untuk Radius IV, jauh dan sulit (51-70 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- 2. Biaya banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu Rp. 150.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya banding melalui Bank/Kantor Pos Rp. 10.000,- 4. Biaya Proses Rp. 50.000,- 5. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 6. Ongkos pengiriman berkas perkara banding Rp. 50.000,- 7. Biaya pembuatan Akta Banding kpd 1(satu) orang Terbanding Rp. 130.000,- 8. Biaya pembuatan Memori Banding kpd 1orang Terbanding Rp. 130.000,- 9. Biaya pembuatan Kontra Memori Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 130.000,- 10. Biaya pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 130.000,- 11. Biaya pembuatan Inzage kepada 1 orang Terbanding Rp. 130.000,- 12. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 130.000,- 13. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd Terbanding Rp. 130.000,- Jumlah Rp. 1.470.000,-
e. Untuk Radius V, jauh dan sulit dijangkau (71-90 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- 2. Biaya banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu Rp. 150.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya banding melalui Bank/Kantor Pos Rp. 10.000,- 4. Biaya Proses Rp. 50.000,- 5. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 6. Ongkos pengiriman berkas perkara banding Rp. 50.000,- 7. Biaya pembuatan Akta Banding kpd 1(satu) orang Terbanding Rp. 170.000,- 8. Biaya pembuatan Memori Banding kpd 1orang Terbanding Rp. 170.000,- 9. Biaya pembuatan Kontra Memori Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 170.000,- 10. Biaya pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 170.000,- 11. Biaya pembuatan Inzage kepada 1 orang Terbanding Rp. 170.000,- 12. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd 1 orang Pembanding Rp. 170.000,- 13. Biaya pembuatan Amar Putusan Banding kpd Terbanding Rp. 170.000,- Jumlah Rp. 1.750.000,-
2. Perincian Panjar Biaya Perkara Kasasi a. Untuk Radius I (01-10 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,- 2. Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya Kasasi Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Akta Kasasi Rp. 50.000,- 5. Biaya pemberitahuan Memori Kasasi Rp. 50.000,- 6. Biaya pemberitahuan Kontra Memori Kasasi Rp. 50.000,- 7. Biaya Proses Rp. 50.000,- 8. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 9. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi Rp. 100.000,- 10.Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Pemohon Kasasi Rp. 50.000,- 11. Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Termohon Kasasi Rp. 50.000,- Jumlah Rp. 1.210.000,-
b. Untuk Radius lI (11-30 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,- 2. Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya Kasasi Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Akta Kasasi Rp. 75.000,- 5. Biaya pemberitahuan Memori Kasasi Rp. 75.000,- 6. Biaya pemberitahuan Kontra Memori Kasasi Rp. 75.000,- 7. Biaya Proses Rp. 50.000,- 8. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 9. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi Rp. 100.000,- 10.Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Pemohon Kasasi Rp. 75.000,- 11. Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Termohon Kasasi Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 1.335.000,-
c. Untuk Radius lIl (31-50 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,- 2. Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya Kasasi Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Akta Kasasi Rp. 100.000,- 5. Biaya pemberitahuan Memori Kasasi Rp. 100.000,- 6. Biaya pemberitahuan Kontra Memori Kasasi Rp. 100.000,- 7. Biaya Proses Rp. 50.000,- 8. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 9. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi Rp. 100.000,- 10.Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Pemohon Kasasi Rp. 100.000,- 11. Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Termohon Kasasi Rp. 100.000,- Jumlah Rp. 1.460.000,-
d. Untuk Radius lV, jauh dan sulit (51-70 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,- 2. Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya Kasasi Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Akta Kasasi Rp. 130.000,- 5. Biaya pemberitahuan Memori Kasasi Rp. 130.000,- 6. Biaya pemberitahuan Kontra Memori Kasasi Rp. 130.000,- 7. Biaya Proses Rp. 50.000,- 8. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 9. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi Rp. 100.000,- 10.Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Pemohon Kasasi Rp. 130.000,- 11. Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Termohon Kasasi Rp. 130.000,- Jumlah Rp. 1.610.000,-
e. Untuk Radius V, jauh dan sulit dijangkau (71-90 KM) 1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp. 50.000,- 2. Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya Kasasi Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Akta Kasasi Rp. 170.000,- 5. Biaya pemberitahuan Memori Kasasi Rp. 170.000,- 6. Biaya pemberitahuan Kontra Memori Kasasi Rp. 170.000,- 7. Biaya Proses Rp. 50.000,- 8. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 9. Biaya pengiriman berkas perkara kasasi Rp. 100.000,- 10.Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Pemohon Kasasi Rp. 170.000,- 11. Biaya pembuatan Amar Putusan Kasasi kpd Termohon Kasasi Rp. 170.000,- Jumlah Rp. 1.810.000,- 3. Besarnya Panjar Biaya Permohonan Peninjauan Kembali a. Untuk Radius I (01-10 KM) 1. Biaya Pendaftaran Peninjauan Kembali Rp. 200.000,- 2. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya PK Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Pernyataan dan Alasan PK Rp. 50.000,- 5. Biaya pemb Jwaban atas Permhonan dan alasan PK Rp. 50.000,- 6. Biaya Proses Rp. 50.000,- 7. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 8. Biaya pengiriman berkas PK Rp. 150.000,- 9. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Pemohon PK Rp. 50.000,- 10. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Termohon PK Rp. 50.000,- Jumlah Rp. 3.360.000,-
b. Untuk Radius Il (11-30 KM) 1. Biaya Pendaftaran Peninjauan Kembali Rp. 200.000,- 2. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya PK Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Pernyataan dan Alasan PK Rp. 75.000,- 5. Biaya pemb Jwaban atas Permhonan dan alasan PK Rp. 75.000,- 6. Biaya Proses Rp. 50.000,- 7. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 8. Biaya pengiriman berkas PK Rp. 150.000,- 9. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Pemohon PK Rp. 75.000,- 10. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Termohon PK Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 3.460.000,-
c. Untuk Radius Ill (31-50 KM) 1. Biaya Pendaftaran Peninjauan Kembali Rp. 200.000,- 2. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya PK Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Pernyataan dan Alasan PK Rp. 100.000,- 5. Biaya pemb Jwaban atas Permhonan dan alasan PK Rp. 100.000,- 6. Biaya Proses Rp. 50.000,- 7. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 8. Biaya pengiriman berkas PK Rp. 150.000,- 9. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Pemohon PK Rp. 100.000,- 10. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Termohon PK Rp. 100.000,- Jumlah Rp. 3.560.000,-
d. Untuk Radius lV jauh dan sulit (51-70 KM) 1. Biaya Pendaftaran Peninjauan Kembali Rp. 200.000,- 2. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya PK Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Pernyataan dan Alasan PK Rp. 130.000,- 5. Biaya pemb Jwaban atas Permhonan dan alasan PK Rp. 130.000,- 6. Biaya Proses Rp. 50.000,- 7. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 8. Biaya pengiriman berkas PK Rp. 150.000,- 9. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Pemohon PK Rp. 130.000,- 10. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Termohon PK Rp. 130.000,- Jumlah Rp. 3.680.000,-
e. Untuk Radius V jauh dan sulit dijangkau (71-90 KM) 1. Biaya Pendaftaran Peninjauan Kembali Rp. 200.000,- 2. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- 3. Ongkos pengiriman biaya PK Rp. 10.000,- 4. Biaya pemberitahuan Pernyataan dan Alasan PK Rp. 170.000,- 5. Biaya pemb Jwaban atas Permhonan dan alasan PK Rp. 170.000,- 6. Biaya Proses Rp. 50.000,- 7. Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan Rp. 250.000,- 8. Biaya pengiriman berkas PK Rp. 150.000,- 9. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Pemohon PK Rp. 170.000,- 10. Biaya pemb Amar Putusan PK kepada Termohon PK Rp. 170.000,- Jumlah Rp. 3.840.000,- |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas