Kasus Cek-cok Pembangunan Pagar Rumah Berujung Penganiayaan, Berhasil Damai di Pengadilan Negeri Curup dengan Menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif.

Putusan ini menegaskan orientasi pemulihan dan keseimbangan hukum, sekaligus mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.

Sebuah tonggak sejarah hukum kembali tercipta di Pengadilan Negeri Curup. sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sebuah perkara pidana kembali berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada tahap pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Curup.

Dalam perkara pidana Nomor 35/Pid.B/2026/PN Crp. Majelis Hakim yang diketuai oleh Saharudin Ramanda, S.H. dan beranggotakan Taufiqurrahman, S.H. dan Sheilla Korita, S.H. dengan didampingi Panitera Pengganti Melly Triana, S.P.,M.H. telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan. Meski Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penganiayaan, Majelis Hakim mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban daripada penghukuman yang bersifat pembalasan.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut secara aktif mengupayakan perdamaian selama proses persidangan, hingga akhirnya pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 22 April 2026, Terdakwa dan korban telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Adapun dalam surat tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara Terdakwa dan korban antara lain Terdakwa menyanggupi dan telah membayar ganti rugi kepada korban, Terdakwa mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, serta korban telah memaafkan Terdakwa.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa pemidanaan dalam perkara ini merujuk pada Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (1) KUHP, yang mengamanatkan agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika Terdakwa telah membayar ganti rugi dan adanya pemaafan dari korban. Hakim memandang bahwa keseimbangan hukum telah pulih sehingga pemenjaraan tidak lagi menjadi prioritas utama.

Mekanisme keadilan restoratif ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat,” tulis Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Putusan ini diakhiri dengan penjatuhan pidana denda Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dari tuntutan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari oleh Penuntut Umum, dan putusan diucapkan pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026, dimana Langkah Pengadilan Negeri Curup ini diharapkan menjadi inisiatif baik dalam mengimplementasikan ruh hukum pidana nasional yang baru, yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan sebelum mengambil sikap.

Selain dari pada itu Ketua Pengadilan Negeri Curup Bapak Surtiyono, S.H.,M.H., mengapresiasi keberhasilan penerapan Mekanisme Keadilan Restoraktive yang telah berhasil dilakukan oleh Majelis Hakim, sesuai amanat Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2025. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam ketentuan Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (9). Dengan baik oleh karena itu semoga kedepannya Pengadilan Negeri Curup diharapkan selalu dapat menyelesaikan perkara pidana yang diajukan dengan ancaman pidana kurang dari 5 (lima) tahun dengan Mekanisme Keadilan Restoraktive pungkasnya.

Penulis:  Saharudin Ramanda, S.H.
Editor: Tim Mari News.