Tahapan Prosedur Mediasi
1. Perintah Mediasi
Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi setelah perkara didaftarkan dan sidang pertama dilaksanakan. Pemeriksaan pokok perkara ditunda sampai proses mediasi selesai.
2. Pemilihan / Penunjukan Mediator
- Para pihak dapat memilih mediator dari daftar pengadilan atau mediator nonhakim
- Jika tidak tercapai kesepakatan, hakim menunjuk mediator
3. Penyerahan Resume Perkara
Para pihak dapat menyerahkan resume perkara yang memuat:
- Pokok masalah
- Posisi masing-masing pihak
- Usulan penyelesaian sengketa
4. Pra-Mediasi
Mediator:
- Memperkenalkan diri dan menjelaskan prosedur mediasi
- Menjelaskan prinsip kerahasiaan
- Menegaskan kewajiban beritikad baik
- Menyusun agenda mediasi
5. Pelaksanaan Mediasi
Mediasi dilaksanakan:
- Tatap muka di pengadilan atau
- Elektronik/daring (online) sesuai persetujuan para pihak
Mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan terpisah) jika diperlukan.
6. Jangka Waktu Mediasi
- Mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penetapan perintah mediasi
- Dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berdasarkan kesepakatan para pihak
Catatan : “Hari kerja” berarti hari Senin–Jumat, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
7. Hasil Mediasi
Mediasi Berhasil
- Kesepakatan dituangkan secara tertulis
- Ditandatangani para pihak dan mediator
- Diajukan ke hakim untuk dikuatkan sebagai Akta Perdamaian
Mediasi Tidak Berhasil
- Mediator menyatakan mediasi tidak berhasil secara tertulis
- Perkara dilanjutkan ke persidangan
Penutup
Seluruh proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia, dan wajib dilakukan dengan iktikad baik oleh para pihak sesuai ketentuan hukum.

