Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.
Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dikembangkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. SIWAS merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. SIWAS ditujukan untuk publik dan juga pegawai internal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang memiliki informasi atas suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
Aplikasi SIWAS dapat diakses melalui Web Browser (Mozila FireFox atau Google Chrome) dengan alamat URL sebagai berikut : https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Cara melapor melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
- Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda.
- Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan”
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
- Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Layanan pesan singkat/SMS
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 0821 8186 3232.
Surat elektronik (e-mail):
Pengaduan dapat disampaikan melalui email Pengadilan Negeri Curup yaitu pncurupklas1b@gmail.com.
Telepon/Faksimile :
Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon/faksimile ke nomor (+62) 732 21481
Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Curup
Pengaduan dapat disampaikan langsung pada petugas di Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Curup
Surat
Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat yang dapat di kirimkan ke alamat Pengadilan Negeri Curup yaitu Jl. Basuki Rahmat No. 15 Curup Kabupaten Rejang Lebong
Kotak Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan langsung pada kotak pengaduan yang terdapat pada ruang PTSP Pengadilan Negeri Curup

