profiling hakim dan aparatur pengadilan yang telah disosialisasikan beberapa waktu yang lalu secara daring oleh Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Suradi, S.Sos., S.H., M.H. Sosialisasi tersebut didasari oleh adanya Keputusan Kabawas 39/BP/SK.PW1/VI/2024 tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan, klasifikasi hasil profiling Integritas dilaksanakan dengan menguji 3 (tiga) aspek yaitu: Integritas, Profesionalisme, dan Kesusilaan.

Aspek Integritas berkaitan dengan tingkat kejujuran hakim dan aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya apakah dia adalah hakim yang bersih atau tidak, sebagai contoh dalam pengisian LHKPN, kemudian apakah hakim tersebut melakukan penerimaan suap secara pasif, meminta uang dalam penanganan perkara secara aktif, memberi kode permintaan uang secara aktif, ada tidaknya penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan keuangan negara, dan penyalahgunaan keuangan perkara.
Aspek Profesionalisme berkaitan dengan apakah hakim dan aparatur peradilan benar-benar menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaannya secara efektif dan efisien sehingga tercermin sikap profesional/ tidak profesional dari hakim dan aparatur peradilan tersebut, misalnya sidang tepat waktu, molor atau tidak, tahapan sidang sesuai hukum acara, tidak menggunakan telepon genggam saat bersidang, tidak arogan saat sidang, tidak kasar seperti membentak saksi atau pihak-pihak terlibat dalam persidangan, disiplin masuk kerja dan menaati jam kerja.
Aspek Kesusilaan berkaitan dengan ketaatan hakim dan aparatur peradilan terhadap norma-norma sosial yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, misalnya tidak selingkuh, tidak main judi, tidak bermabuk-mabukan, dan tidak pamer kemewahan.
Menarik untuk dibahas mengapa aspek kesusilaan ini menjadi salah satu parameter profiling hakim dan aparatur peradilan?. Kesusilaan memiliki kata dasar susila. Secara etimologis, kata ini berasal dari bahasa sanskerta, yaitu su yang berarti “baik” dan sila yang berarti “dasar” atau “norma”, sehingga susila dapat dimaknai sebagai “aturan hidup yang lebih baik” atau perilaku yang baik. Orang yang berbuat susila berarti menerapkan perilaku baik, sopan, dan beradab sesuai dengan norma masyarakat sehingga Kesusilaan dapat diartikan yaitu nilai-nilai yang berkaitan dengan adab, sopan santun, dan kelakuan baik yang dianut oleh masyarakat, bersumber dari hati nurani individu. Contoh dari kesusilaan yang diuraikan di atas yaitu misalnya tidak selingkuh, tidak main judi, tidak bermabuk-mabukan, dan tidak pamer kemewahan, mengapa hal ini menjadi parameter, apakah artinya bahwa hakim dan aparatur peradilan banyak yang melakukan perbuatan asusila yang bertentangan dengan adab, sopan santun dan norma dalam masyarakat? Alasan agar tidak pamer kemewahan dalam aspek kesusilaan ini dapat dikaitkan salah satunya dengan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim dan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum di mana diatur agar memperhatikan hal-hal mengenai:
- Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
- Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
- Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
- Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
- Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
- Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
- Menolak pemberian hadiah/ keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
- Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/ atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
- Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
- Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.
Selanjutnya mengenai parameter aspek kesusilaan yang disebut dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Bapak Suradi, S.Sos., S.H., M.H., yaitu: tidak selingkuh, tidak main judi, tidak bermabuk-mabukan dinilai yaitu atas penerapan norma-norma yang ada di masyarakat yang mana hal-hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim dan aparatur peradilan karena akan menodai profesi hakim itu sendiri, di mana hakim dituntut harus menjadi role model baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan begitu juga di tengah masyarakat.

