Pengadilan Negeri Curup Ikuti Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Secara Daring

Curup, 2 September 2026 —Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Curup yang diwakili Bapak Helni Aryadi, S.H., M.H. Panitera PN Curup mengikuti Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan metode daring dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong.

Pengadilan Negeri Curup mendukung kepada KPU Rejang Lebong terkait PAW yang berhubungan dengan permintaan dokumen surat keterangan tidak di pidana, sesuai dengan SK KMA no.2-144 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang telah memenuhi syarat syarat sesuai ketentuan.