Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur dalam Bab I Ketentuan Umum tepatnya pada Pasal 1 Angka (1) yaitu dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya pada Angka (4) disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.

Hari Senin, tanggal 1 September 2025 adalah hari yang bersejarah bagi enam orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, di mana mereka semua diambil sumpahnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Negeri Curup Kelas IB. Hal ini tentunya sangat menggembirakan karena merupakan penantian cukup lama setelah diterpa ketidakpastian dalam waktu tunggu untuk diangkat menjadi PPPK. Keenam orang tersebut adalah Ramdani, A.Md.Kom., Syarifudin, Salman Alfarisi, Andri Pranata, Rizki Budia Suci, S.T., dan Dwipayana Darisman Putra, S.Sos. Masing-masing sekarang mendapatkan status baru dan jabatan baru dan ditugaskan di sub bagian pada Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
Berbicara tentang peran, maka PPPK berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan pelayanan publik dengan cara memberikan pelayanan profesional, menaati kebijakan publik, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan undang-undang dan ketentuan dalam surat perjanjian kerja mereka. Ketua Mahkamah Agung memberikan amanat bagi Hakim dan ASN yang berada di Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme serta mengikuti kode etik serta peraturan yang berlaku. Hal ini semestinya tidak akan sulit untuk dilakukan oleh PPPK yang baru disumpah terlebih mereka selama ini telah melakukan pengabdiannya di lingkungan peradilan di mana syarat untuk diangkat menjadi PPPK salah satunya adalah loyalitas dan etos kerja serta integritas masing-masing selama menjadi PPNPN pada Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
Selamat dan sukses untuk PPPK Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, junjung tinggi integritas dalam mewujudkan visi dan misi Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.

