Pendahuluan
Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani Keputusan KMA Republik Indonesia Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 tanggal 30 Juni 2025 tantang Perubahan atas Keputusan KMA Republik Indonesia Nonor 58/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan. Keputusan ini adalah jawaban atas dinamika promosi dan mutasi pada Hakim di empat lingkungan peradilan. Perubahan yang nampak dalam SK KMA 133/2025 tersebut dimulai dari adanya perubahan dalam pengertian mengenai promosi, mutasi, demosi, dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung. Dalam pelaksanaan promosi dan mutasi hakim menerapkan sistem penghargaan bagi Hakim yang berprestasi dan berintegritas dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengalaman tugas, kompetensi, kinerja, kualifikasi yang dimiliki, data prestasi, dan peran serta dalam pelaksanaan kebijakan Mahkamah Agung, sedangkan dalam pelaksanaan Demosi mempertimbangkan data cacat cela/ pemberian hukuman/ sanksi bagi Hakim yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, disiplin, kesalahan teknis yang sangat mendasar dalam penanganan perkara maupun terlibat dalam tindak pidana. Promosi, mutasi dan demosi Hakim memperhatikan hasil profiling dari Badan pengawasan Mahkamah Agung.

Profiling Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Badan pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) dalam melaksanakan profiling adalah dengan menggunakan cara Mystery Shopping yaitu metode pengukuran integritas, kualitas dan kuantitas layanan atau kepatuhan terhadap peraturan internal atau eksternal dan/atau untuk mengumpulkan informasi spesifik tentang kinerja dan layanan peradilan.
Dalam acara Siniar Ruang Sidang Hari Jumat, 12 September 2025, Direktur pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Bapak Hasanudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konsep profiling tidak berada dalam kewenangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melainkan pada Bawas dan hasil profiling dari Bawas tersebut menjadi salah satu penentu untuk melaksanakan promosi, mutasi dan demosi terhadap Hakim.
Bawas dalam penyampaian mengenai Potret Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan melalui Bapak Suradi, S.H., S.Sos., M.H., Inspektur Wilayah II Bawas MARI baru-baru ini menyampaikan bahwa klasifikasi hasil profiling Integritas dilaksanakan dengan menguji 3 (tiga) aspek yaitu: Integritas, Profesionalisme, dan Kesusilaan. (Keputusan Kabawas 39/BP/SK.PW1/VI/2024 tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan.
Aspek Integritas berkaitan dengan tingkat kejujuran (bersih/tidaknya) hakim dan aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya, seperti dalam pengisian LHKPN, penerimaan suap secara pasif, meminta uang dalam penanganan perkara secara aktfif, memberi kode permintaan uang secara aktif, ada tidaknya penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan keuangan negara, dan penyalahgunaan keuangan perkara.
Aspek Profesionalisme berkaitan dengan apakah hakim dan aparatur peradilan benar-benar menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaannya secara efektif dan efisian sehingga tercermin sikap profesional/ tidak profesional dari Hakim dan Aparatur Peradilan tersebut, misalnya sidang tepat waktu/ molor atau tidak, tahapan sidang sesuai hukum acara, tidak menggunakan telepon genggam saat bersidang, tidak arogan saat sidang, tidak kasar seperti membentak saksi atau pihak-pihak terlibat dalam persidangan, disiplin masuk kerja dan menaati jam kerja.
Aspek Kesusilaan berkaitan dengan ketaatan hakim dan aparatur peradilan terhadap norma-norma sosial yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, misalnya tidak selingkuh, tidak main judi, tidak bermabuk-mabukan, dan tidak pamer kemewahan.
Dari ketiga hal tersebut akan dibuatkan skala integritas dalam 4 (empat) kategori yaitu: Berintegritas, Cukup Berintegritas, Kurang Berintegritas, dan Tidak Berintegritas. Salah satu dari kategori inilah yang kemudian akan menjadi salah satu syarat untuk menentukan promosi, mutasi dan demosi.
Mutasi untuk Kepentingan Dinas.
Dalam Lampiran II Keputusan KMA RI No. 133/ Tahun 2025 disebutkan bahwa mutasi bagi hakim tingkat pertama dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya paling kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, kecuali dalam hal promosi sebagai Pimpinan Pengadilan, Hakim Yustisial, dan/untuk kebutuhan organisasi, namun apabila Hakim berada dalam kondisi terancam keselamatannya saat melaksankan tugas, berdasarkan rekomendasi Ketua Pengadilan Tinggi dan evaluasi fakta oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, dapat dimutasi tanpa perlu mempertimbangkan masa pelaksanaan tugas. Ketentuan ini memberikan peluang bagi para hakim untuk dapat menyimpangi pola waktu mutasi bagi masa mutasinya belum terlampaui 3 (tiga) tahun dengan syarat sebagaimana telah disebutkan di atas dan tentunya dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kewajiban melaksanakan tugas dan menyerahkan bukti pengiriman LHKPN.
Hakim yang dimutasi berdasarkan pengumuman resmi maka tidak diberikan lagi perkara baru dan wajib menyerahkan bukti pengiriman LHKPN dan selanjutnya selambat-lambatnya melaksanakan tugas 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan menerima surat keputusan mutasi dan penundaan pelaksanaan tuags di tempat baru hanya diperbolehkan atas izin Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Apabila setelah 1 (satu) bulan menerima surat keputusan mutasi belum melaksanakan tugas di tempat baru tanpa alasan sah maka surat keputusan mutasi akan ditinjau ulang kembali melalui Rapat TPM untuk dilakukan demosi.
Hakim Pratama Madya dapat menduduki Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II
Hakim dengan jabatan minimal Hakim Pratama Madya golongan ruang III/c yang telah menduduki jabatan Hakim paling singkat 7 (tujuh) tahun dapat menduduki jawabatan wakil ketua Pengadilan Negeri Kelas II setelah dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Mahkamah Agung. Hal ini menjadi berita gembira bagi hakim-hakim muda untuk masuk dalam pengabdian baru yaitu menjadi pimpinan pengadilan kelas II. Hal ini tentunya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi sehingga pimpinan-pimpinan muda ini dapat memperkuat organisasi dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
Bagi yang pernah dijatuhi hukuman disiplin atau sanksi.
Mahkamah Agung mengatur bagi Hakim-hakim yang pernah dijatuhi hukuman disiplin atau sanksi dengan ketentuan: Tingkat ringan dipertimbangkan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penjatuhan hukuman disiplin. Tingkat sedang dipertimbangkan setelah 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa menjalani hukuman. Tingkat berat dipertimbangkan setelah 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa menjalani hukuman. Demikian halnya berlaku untuk menduduki jabatan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IB, kecuali untuk menduduki jabatan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/ sanksi sedang atau berat.
Persyaratan untuk Menduduki Jabatan Hakim Tinggi.
Batas sisa masa kerja sekurang-kurangnya sebagai Hakim Tinggi 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun. Jika masa usia pensiun Hakim Tinggi saat ini adalah usia 67 tahun. Maka batas pengajuannya adalah pada usia 62 tahun dan diutamakan golongan minimal IV/d dalam Jabatan Hakim Utama Muda, kecuali:
- Hakim Yustisial yang menempati jabatan pimpinan pratama (eselon II) yang telah menduduki jabatan kurang 2 (dua) tahun dengan jabatan paling rendah hakim madya utama/ golongan IV/c 2 (dua) tahun.
- Hakim tingkat pertama yang sudah lulus seleksi Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
- Asisten Koordinator Pimpinan yang telah menjabat paling kurang 2 (dua) tahun dengan jabatan paling rendah hakim madya utama/ golongan IV/c.
Persyaratan tersebut masih ditambah dengan lulus fit and proper test oleh Ditjen Badilum dan lulus eksaminasi oleh Mahkamah Agung RI yang didelegasikan ke Pengadilan Tinggi dengan catatan jika tidak lulus maka dapat diulang sepanjang masih memiliki masa kerja sebagai hakim tinggi paling kurang 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun pada tanggal eksaminasi. Bagi hakim yang pernah dijatuhi disiplin atau sanksi berlaku: Tingkat ringan dipertimbangkan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penjatuhan hukuman disiplin. Tingkat sedang dipertimbangkan setelah 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa menjalani hukuman. Tingkat berat dipertimbangkan setelah 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa menjalani hukuman.
Penempatan pertama kali hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi di luar Jawa dengan memperhatikan jabatan terakhir dan konduite hakim yang bersangkutan, sedangkan formasi Pengadilan Tinggi di wilayah Jawa diisi oleh Hakim Tinggi putaran ketiga dengan pengecualian untuk mantan pimpinan Pengadilan Negeri IA Khusus dan Hakim Yustisial.
Syarat Pimpinan Pengadilan Tinggi
Untuk dapat menduduki jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, pernah menduduki jabatan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, pernah 2 (dua) kali menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA, Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung atau Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Hakim Yustisial tingkat banding pada Mahkamah Agung. HakimTinggi dengan minimal jabatan Hakim Utama Muda golongan IV/d dan lolos ujian fit proper test kecuali Hakim Yustisial Tingkat Banding yang menjabat sebagai Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung, Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Hakim Yustisial tingkat banding pada Mahkamah Agung tanpa ujian fit proper test.
Hakim Yustisial
Hakim Yustisial setelah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 5 (lima) tahun dengan minimal jabatan Hakim Pratama Muda golongan ruang III/b, tidak pernah dikenai sanksi sedang atau berat atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan mendapatkan rekomendasi dan lulus seleksi dari Panitera atau Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung.
Pengaktifan kembali Hakim yang dikenai sanksi non palu.
Setelah selesai menjalani masa hukuman disiplin/ sanksi non palu, Hakim Tinggi dapat ditempatkan kembali pada Pengadilan Tinggi dengan tipe sama atau tipe lebih rendah setelah memenuhi syarat:
- Telah disusulkan dan/atau direkomendasikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi selaku pembina yang dilampiri konduite yang bersangkutan; dan
- Pakta Integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Bagi Hakim Tingkat Pertama dapat ditempatkan kembali pada Pengadilan Negeri kelas yang sama atau kelas yang lebih rendah setelah memenuhi syarat seperti Hakim Tinggi Non Palu. Pengaktifan Hakim Non Palu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung melalui usulan yang disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umu tanpa melalui Rapat Tim Promosi dan Mutasi. Apabila Pimpinan Pengadilan Tinggi tidak mengusulkan pengaktifan kembali non palu karena konduite yang bersangkutan, maka perlu dibentuk tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung.
Kesimpulan
Rasa optimis muncul dengan ditandatanganinya SK No. 133/ Tahun 2025 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.Hum., di mana Surat Keputusan ini merubah banyak ketentuan dalam Surat Keputusan sebelumnya. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis terus mengembangkan aplikasi untuk menunjang promosi, mutasi dan demosi tersebut. Salah satunya adalah SMART dan adanya dukungan penuh dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadikan pola mutasi dan promosi dan demosi ke depan semakin akuntabel, tidak bersandar kepada kedekatan dengan pihak tertentu atau hubungan kekerabatan tapi didasarkan kepada nilai-nilai kinerja, tanggung jawab, profesionalisme dan integritas dengan menjunjung norma-norma yang berlaku di sekitar kita salah satunya adalah kesusilaan agar Hakim Indonesia menjadi semakin baik demi Mahkamah Agung dan Indonesia yang semakin lebih baik.

